Advokat Senior Kupas Wajah Hukum di 80 Tahun Indonesia Merdeka

JAKARTA, Sabtu 16 Agustus 2025 – Tema peringatan HUT Republik Indonesia ke-80 tahun ini “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, memiliki makna filosofis yang dalam. Muaranya adalah penegakan hukum yang seadil-adilnya. Tanpa itu, rasanya hal tersebut hanya sebatas jargon saja.
“Penegakan hukum menjadi keniscayaan untuk mendorong ketertiban sosial dan menjadikan bangsa berdaulat. Juga dengan penegakan hukum rakyat pun akan sejahtera dan Indonesia akan terus bergerak maju,” kata advokat senior Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., ketika bicara soal HUT RI, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sudah menjadi rahasia umum, saat ini, penegakan hukum di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Ketimpangan dan ketidakadilan masih menyelimuti dunia hukum. Keberpihakan terhadap si kaya menunjukkan seolah menunjukkan bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Banyak aparat penegak hukum (APH) tidak menjalankan tugasnya seperti yang diharapkan. Kadang kala orientasi menangani kasus hanya cari cuan dan memperkaya diri sendiri. Parahnya lagi, ada oknum aparat yang secara terang-terangan minta uang kepada pihak yang berperkara. Juga praktik jual-beli perkara masih saja terjadi, meski skalanya sudah menurun. Padahal, sikap itu tidak berlaku dalam norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.
Kalau demikian, sambungnya, maka si miskin akan selalu menjadi pihak yang selalu dikorbankan.
Karenanya, Sutrisno meminta HUT RI ke-80 ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan merefleksikan derap hukum yang berjalan di Tanah Air. Apakah masyarakat sudah benar-benar merasakan keadilan atau malah sebaliknya.
APH berintegritas
Salah satu upaya yang perlu dilakukan agar mendapatkan penegak hukum yang bersih, pemerintah harus melakukan seleksi, pencermatan, dan pengontrolan secara kontinu terhadap APH.
“Mereka yang jelas-jelas bersih dan berintegritas harus diberikan kesempatan, sementara bagi APH yang kotor harus dihukum seberat-beratnya, bukan malah dilindungi,” tegasnya.
Demikian juga dalam pemberantasan korupsi, sambungnya, pemerintah harus memperkuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dan membuat pemisahan yang jelas, sehingga tidak tumpang tindih dalam menangani perkara. Tak kalah penting, Pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan UU Perampasan Aset, sehingga menjadi efek jera.
Sahkan RUU KUHAP
Sutrisno juga mendorong agar DPR bisa segera mensahkan RUU KUHAP karena awal tahun depan UU KUHP sudah mulai diberlakukan.
“Saya berharap RUU KUHAP yang disahkan dapat mengedepankan kepentingan hak asasi manusia dari pencari keadilan,” serunya.
Selain itu, DPR harus memberikan peran yang besar bagi advokat dalam membela kepentingan pencari keadilan.
“Sudah seharusnya advokat dapat bicara bebas saat mendampingi kliennya saat pemeriksaan. Artinya, tidak hanya posisi diam dan mendengar saja saat kliennya diperiksa. Demikian pula ketika seseorang diperiksa sebagai saksi seharusnya dapat didampingi oleh advokat. Karena banyak masyarakat yang tidak paham tentang bahasa hukum yang diajukan oleh penyidik,” urai Sutrisno.
Dirinya berharap melalui tema HUT RI ke-80, rakyat Indonesia disadarkan akan pentingnya bersatu padu dengan mengesampingkan perbedaan yang ada.
“Dengan bersatu, maka negara akan berdaulat dan mandiri, bebas dari tekanan negara luar. Demikian juga rakyat kian sejahtera dengan segala kekayaan alam yang dimiliki bangsa ini, bukan malah dieksploitasi oleh negara lain. Rakyat sejahtera, maka jurang antara si kaya dan si miskin diminimalisir. Kiranya tema Kemerdekaan RI tahun ini akan memotivasi kita semua untuk lebih baik lagi kedepannya,” pungkas Sutrisno.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News