Kajati Maluku Agoes SP Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Jajaran BUMN Dan Balai Kebudayaan Wilayah XX

AMBON, Selasa 26 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan jajaran BUMN dan Balai Kebudayaan XX, sebagai upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diselenggarakan di Hotel Swissbell, Jl. Benteng Kapahaha Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Mou Kejaksaan Tinggi Maluku dilaksanakan dengan beberapa BUMN diantaranya PT. Perkebunan Nusantara I Region 8, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon, PT. Pelni Cabang Ambon, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku serta Balai Kebudayaan Wilayah XX, pada hari ini Selasa (26/08/2025).
Diawal sambutannya, Kajati Maluku mengilustrasikan kebersamaan dari sebuah kisah cerita yang terjadi di salah satu negeri adat di Pulau Seram, saat dimana masyarakat melakukan panen tidak sendiri namun bergotong royong. Tradisi ini disebut “Masohi”, sebuah nilai luhur masyarakat Maluku yang bermakna kerja bersama tanpa pamrih demi kepentingan bersama. Tanpa Masohi, mustahil pekerjaan besar bisa dituntaskan.
“Sejarah mengajarkan kita hal yang sama, banyak konflik, perebutan, dan penjajahan. Tapi di balik luka sejarah, kita belajar kerjasama antar bangsa dan menjadi jalan peradaban bukan perpecahan,” Ungkap Kajati Maluku sebagai pembuka dari sebuah kesepakatan bersama.
Hari ini, semangat itu kita perbarui dalam wujud yang lebih sehat, kolaborasi antar – instansi, antar – BUMN, antara lembaga hukum dan lembaga sosial – budaya. Semua demi satu tujuan besar yakni kesejahteraan masyarakat Maluku.
Apa yang kita lakukan hari ini bukan sekadar menandatangani MoU. Tetapi Ini adalah ikhtiar untuk menata masa depan. Dengan PT Perkebunan Nusantara, kita ingin memperkuat basis ekonomi kerakyatan, membuka peluang lapangan kerja, dan mendorong ketahanan pangan, dengan ASDP dan Pelni, kita ingin memastikan Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan akses transportasi yang lebih lancar, karena konektivitas adalah urat nadi kehidupan masyarakat dan dengan Balai Kebudayaan, kita bertekad menjaga identitas, seni dan budaya Maluku agar tidak tergerus oleh arus zaman serta dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita ingin memastikan para pekerja, yang menjadi tulang punggung pembangunan, mendapat perlindungan dan kepastian sosial.
“Kerjasama ini adalah jembatan, dan jembatan ini akan kita bangun bersama-sama, untuk menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Maluku,” Ujar Kajati.
Lembaga Kejaksaan RI selain tugas dan kewenangan utamanya di bidang Penuntutan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, juga memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana ketentuan undang – undang yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Bantuan Hukum dapat diberikan melalui Kuasa Khusus kepada Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk dapat mewakili Kementerian/ Lembaga Negara/BUMN/BUMD di pengadilan untuk perkara perdata. Fungsi Pertimbangan Hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion/LO), pendampingan (Legal Assistance/LA) dan Legal Audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permohonan dari lembaga negara, instansi pemerintah/BUMN/BUMD.
Sementara fungsi Tindakan Hukum lain diberikan ketika Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah dipusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Penandatanganan perjanjian/kesepakatan bersama yang kita laksanakan saat ini, sebagai bentuk upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.
Diakhir sambutannya, Kajati berharap kepada seluruh pihak untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang hari ini disepakati bersama, baik pada seluruh jajaran BUMN maupun Balai Kebudayaan XX.
“Saya berharap, apa yang kita sepakati hari ini menjadi awal dari perjalanan panjang. Tidak berhenti di tanda tangan dan tidak berhenti di seremonial, tetapi benar – benar diwujudkan dalam kerja bersama,” harapnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi dengan tema “Tugas, Fungsi dan Asta Cita Presiden Prabowo pada Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” yang dibawakan oleh Koordinator Dr. Fadjar, S.H.,M.H dan Koordinator Adhi K. Wibowo, S.H.,M.H selaku Narasumber serta Kasi Perdata Samy Sapulette, S.H.,M.H selaku Moderator.
Hadir mendampingi Kajati Maluku yakni Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asdatun Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asbin Cumondo Trisno, S.H, Asintel R. D. Wiritanaya, S.H.,M.H, Aspidum Yunardi, S.H.,M.H, Aspidmil Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H, Plh. Asisten Aset I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H, Aswas Rio Rizal, S.H.,M.H, Koordinator Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H serta para Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Turut hadir, Kepala Persero PT. Pelni Cabang Ambon Marthin Heryanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Dody Wiranto, S.S.,M.Hum, Senior GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Regional IV Zulpidon dan Region Head Regional 8 PT. Perkebunan Nusantara I Maalun Lamau.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News