Kemenkes Wajibkan Sertifikat Higiene Sanitasi untuk Dapur Program Makan Bergizi Gratis



photo

JAKARTA, 9 OKTOBER 2025 — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SE yang diteken pada 1 Oktober 2025 tersebut ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan juga menjadi faktor penting. Makanan harus aman dikonsumsi, sehingga pencegahan kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji wajib dilakukan,” tegas Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami.

Dalam aturan itu ditegaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi. SPPG yang sudah beroperasi sebelum terbitnya SE diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sementara bagi SPPG yang baru terbentuk, SLHS wajib terbit paling lambat satu bulan setelah penetapan.

SLHS akan diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk. Proses pengajuan dilakukan dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti sertifikat kursus keamanan pangan bagi penjamah makanan.

Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen, inspeksi kesehatan lingkungan, serta memeriksa sampel pangan di laboratorium.

“Penerbitan SLHS dilakukan maksimal 14 hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” tambah Murti.