Menkeu Purbaya Dorong Keadilan Usaha dan Percepat Penanganan Hambatan Impor
JAKARTA, 27 JANUARI 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional sekaligus mempercepat penanganan hambatan proses importasi di pelabuhan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Senin (26/1/2026).
Sidang yang telah memasuki pelaksanaan ketiga ini menjadi wadah pemerintah untuk menyerap aduan pelaku usaha serta mencari solusi atas berbagai kendala regulasi dan operasional di lapangan.
Hingga 26 Januari 2026, tercatat 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan, dengan sebagian besar masih dalam proses penyelesaian, sementara lainnya berada pada tahap pemantauan dan perbaikan data.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah laporan dari Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait praktik perusahaan pelayaran asing yang memanfaatkan celah regulasi guna menghindari kewajiban perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu menegaskan pentingnya penerapan perlakuan setara (equal treatment) antara perusahaan pelayaran nasional dan asing.
Sebagai langkah konkret, Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
“Kita lakukan equal treatment. Kapal asing yang beroperasi di sini harus diperlakukan sama seperti ketentuan yang diberlakukan negara lain kepada kapal kita. Jika tidak dapat menunjukkan bukti kepatuhan, maka langsung dikenakan pajak,” tegasnya.
Selain isu perpajakan, sidang juga membahas hambatan importasi akibat perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas. Perbedaan tafsir teknis ini kerap menyebabkan barang tertahan di pelabuhan dan mengganggu proses produksi industri dalam negeri.
Menkeu menekankan bahwa sengketa klasifikasi tidak boleh berlarut-larut. Untuk itu, Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian, termasuk melibatkan hasil verifikasi surveyor independen, guna mempercepat pengambilan keputusan.
Satgas juga akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar percepatan proses agar barang dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Menutup sidang, Menkeu Purbaya memastikan seluruh kebijakan yang diambil akan terus dimonitor implementasinya di lapangan.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarinstansi demi menciptakan iklim investasi yang adil, transparan, dan kondusif bagi seluruh pelaku usaha.
