Panen Tebu di Takalar PTPN I Regional 8 Ditunda Oleh Manajemen KSO PT SGN Karena Adanya Insiden Penghadangan



photo

TAKALAR, Selasa 26 Agustus 2025  Manajemen KSO PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) memulai panen tebu di lahan KSO PTPN I Regional 8 di Kebun Polong Bangkeng, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/8/25). Aktivitas panen diwarnai oleh insiden penghadangan oleh oknum masyarakat yang mengklaim lahan tersebut, yang menyebabkan proses tebang tebu menjadi terhenti. Indikasi akan terjadinya penghadangan sudah diantisipasi oleh Manajemen KSO PT SGN dengan meminta bantuan pengawalan dari aparat keamanan.

“Kami mendengar informasi dari Manajemen KSO PT SGN terkait insiden penghadangan oleh oknum masyarakat dan alhamdulillah bisa diantisipasi dengan baik, termasuk beberapa titik areal tanaman tebu yang sudah mereka bakar. Bantuan aparat keamanan sangat berarti dalam memediasi antara Manajemen KSO dengan oknum masyarakat. Aparat keamanan cukup mengayomi dan menengahi secara netral atas permasalahan yang terjadi,’ Kata Hamsa, Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 8 (Makassar, Senin 25/8/25).

“Panen tebu ini diharapkan dapat terus berlanjut dilakukan oleh Manajemen KSO guna mendukung program ketahanan pangan Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, khususnya swasembada gula,” jelas Hamsa.

Tentang kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I, Hamsa menjelaskan secara kronologis. Ia mengatakan, PT SGN yang merupakan Subholding PTPN III (Persero) menjadi entitas yang mendapat mandat pemerintah untuk mendukung terwujudnya swasembada gula. Tahap awal PT SGN mengakuisisi seluruh pabrik gula yang dimiliki PTPN Group. Lalu, untuk pemenuhan bahan baku berupa tebu, PT SGN melakukan perjanjian kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I yang memiliki lahan tanaman tebu.

Baca juga berita: PTPN I Tunjukkan Tanggung Jawab Sosial dan Kemanusiaan di Sukabumi

“Seperti yang di Takalar, lahan ini merupakan eks. PTPN XIV yang sekarang adalah PTPN I Regional 8. Secara status lahan, merupakan aset dari manajemen PTPN I. Namun, operasional telah dikelola oleh Manajemen KSO PT SGN, termasuk aktivitas panen tebu kemarin” kata Hamsa.

Dalam konteks komplain oknum masyarakat yang keberatan dan mendesak Manajemen KSO untuk menghentikan aktivitas pada areal tersebut. Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo menyampaikan status lahan akan dikaji berdasarkan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku, termasuk meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Takalar sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Lahan tebu Takalar yang merupakan aset PTPN I sejauh ini telah dikaji berdasarkan regulasi dan hukum yang berlaku, termasuk diperkuat dengan pendapat hukum dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Aris.

Menanggapi insiden yang terjadi pada saat panen tebu di Kebun Polong Bangkeng, oleh Manajemen KSO PT SGN, Aris Handoyo menyampaikan “Turut prihatin atas insiden tersebut dan kami memohon agar pihak-pihak dapat menahan diri, kemudian permasalahan agar diselesaikan malalui pendekatan hukum. Kami juga mengapresiasi peran aparat keamanan dalam mengayomi berbagai pihak, sehingga kondisi kembali kondusif,” tutup Aris.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News