Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi Pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pematusan Kota Surabaya Tahun 2016 s/d 2022



photo

SURABAYA, Rabu 27 Agustus 2025  Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi/Gratifikasi pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun 2016 s/d 2022 dengan uraian sebagai berikut:

1. Dasar Penyidikan

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT- 1774/M.5/Fd.2/11/2023 tanggal 04 Desember 2023,
  • Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT- 12/M.5/Fd.2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024,
  • Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRINT- 13/M.5/Fd.2/01/2025 tanggal 03 Januari 2025.Dalam rangkaian penyidikan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (tiga puluh dua) orang saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan surat/dokumen, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah) beserta barang bukti lainnya.

2. Kasus Posisi

  • Pada Tahun 2016 s/d 2022, tersangka GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Dalam jabatannya tersebut, GSP menerima sejumlah uang sebesar Rp3.600.000.000,- (tiga miliar enam ratus juta rupiah) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta tugas dan kewenangannya.
  • Berdasarkan ketentuan, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, namun GSP tidak melaporkan penerimaan uang tersebut.
  • Uang hasil gratifikasi disamarkan dengan cara disetorkan ke rekening BCA milik tersangka, kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk.

3. Ketentuan Hukum yang Dilanggar Perbuatan tersangka GSP diduga keras melanggar:

  • Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

4. Tahap Penanganan Selanjutnya

Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News