Penyitaan Uang Dan Penyitaan Tanah Serta Pemasangan Plank Sita Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Tahun 2020 Di Lingkungan Politeknik Negeri Malang

MALANG, Kamis 21 Agustus 2025 – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB telah melakukan Penyitaan Uang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Tahun 2020 di Lingkungan Politeknik Negeri Malang.
Berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print- 1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025, dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah Tahun 2020 di Lingkungan Politeknik Negeri Malang dengan disaksikan 2 saksi yaitu :
– Jaswadi, S.E., M.Si., AK. selaku Wakil Direktur II Polinema, dan;
– Frinta Pratamasari, S.E., Ak., CA., AAPB. selaku Kabag Perencanaan Keuangan Polinema.
Telah dilaksanakan penyitaan terhadap :
Uang sejumlah Rp. 3.020.560.000,00 (Tiga Milyar Dua Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) yang sebelumnya tgl 29 April 2024 telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.401.908.900,-, jadi total yang telah di sita tim penyidik bidsng tindak pidana khusus kejati jatim Rp.5.422.468.900
Kemudian pada pukul 13.30 wib tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejati jatim melakukan penyitaan dan pemasangan plank sita dengan di dampingi tim pengamanan pom TNI dan tim intelijen kejari kota malang terhadap :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8918, yang berada di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (18 Agustus 2019);
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8917, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019);
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9055, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019)
Bahwa untuk kepentingan penyidikan, sesuai pasal 38 ayat (1), 39 KUHAP, pasal 30 ayat (1) huruf d Undang- undang No. 16 tahun 2004 jo UU No. 11 tahun 2021, perlu dilakukan penyitaan terhadap aset dengan alasan:
– Dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain;
– Sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi;
– Untuk memudahkan proses pemulihan aset serta Tujuan utamanya adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News